======= P R O S E S T R A N S A K S I =======
KONSULTASI PRA KERJASAMA
Keterbukaan
adalah sesuatu yang mutlak menjalankan bisnis di sini. Untuk itu kami
sangat senang apabila ada yang datang konsultasi terlebih dahulu
sebelumnya untuk mengetahui lebih jelasnya cara transaksi, pengetesan
benda dan juga tips tips yang akan kami berikan nantinya sebagai
dukungan membuka jalan keberhasilan. Kami tunggu kedatangannya.
1. PENGETESAN DAN TRANSAKSI DILAKSANAKAN
2 (DUA) CARA PELAKSANAAN TRANSAKSI :
DI ALAMAT BUYER (MENDATANGI BUYER)
Paling lambat 2(dua) hari sebelum hari dan tanggal pengetesan yang telah anda rencanakan, pemilik / kuasa pemilik benda dengan ditemani maksimal 3(tiga) orang dan minimal 2(dua) orang datang ke alamat kami MitRAPP di Jakarta dengan membawa uang administrasi untuk kemudian bersama-sama ke tempat buyer melakukan pendaftaran / booking waktu.
Setelah tiba
ditempat buyer, pemilik / kuasa pemilik benda menjelaskan kriteria benda seperti : jenis,
bentuk dan ukuran, warna, dll (Karena akan dituangkan dalam MoU) dan kemudian
menyerahkan uang administrasi. Kurang lebih 1 jam pendaftaran selesai,
yaitu setelah proses pencetakan dan penanda-tanganan MoU (1 set diberikan kepada pemilik /
kuasa pemilik dan 1 set lagi untuk buyer). Selesai disini dan pulang ke tempat masing2.
Tiba pada waktu pengetesan sesuai dengan hari, tanggal dan jam yang sudah ditetapkan, pemilik / kuasa pemilik benda (sesuai dengan team pada saat pendaftaran), datang ke alamat kami MitRAPP dengan membawa benda yang akan di acarakan beserta MoU nya.
Setelah tiba di tempat buyer, MoU dari masing-masing pihak saling dicocokkan / disesuaikan. Dan apabila kedapatan cocok / sesuai, maka dilanjutkan dengan pengetesan.
2. PENGETESAN DAN TRANSAKSI DILAKSANAKAN
DILOKASI BENDA (MENGUNDANG BUYER)
Paling
lambat 5(lima) hari sebelum hari dan tanggal pengetesan yang anda
rencanakan, pemilik / kuasa pemilik benda dengan ditemani maksimal
3(tiga) orang dan minimal 2(dua) orang, datang ke alamat kami MitRAPP
di Jakarta dengan membawa uang undangan untuk kemudian bersama-sama ke tempat buyer melakukan pendaftaran / booking waktu.
Tiba
pada waktu pengetesan sesuai dengan hari, tanggal, jam dan di alamat
sebagaimana yang telah ditetapkan, semua pihak sudah hadir dan pemilik /
kuasa pemilik benda harus menunjukkan MoU miliknya untuk dicocokkan /
disesuaikan dengan MoU milik buyer, dan apabila kedapatan cocok /
sesuai, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan pengetesan.
HASIL PENGETESAN DARI KEDUA PROSES DIATAS
* Baik angka (1) dan angka (2) diatas, apabila hasil pengetesan kedapatan lulus, maka
saat itu juga dan ditempat itu juga, buyer akan memberikan bonus
(diluar uang balas jasa) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tunai dan selanjutnya berangkat ke Bank untuk pelunasan uang
balas jasa dan di ikuti serah terima benda dihadapan notaris.
** Sebaliknya, apabila dari hasil pengetesan kedapatan tidak lulus, maka transaksi akan gugur, dan uang administrasi dan atau uang undangan mutlak menjadi milik buyer.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TATA-CARA PEMBAYARAN DAN SERAH-TERIMA BENDA
TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran di lakukan secara tunai / online oleh Pihak
buyer ke Pemilik / kuasa jual benda yang sudah tercantum
di PRA MoU (Memorandum Of Understanding) dari Data Account Bank dengan sistem OVER BOOKING / M - BANKING ke rekening pemilik /
kuasa jual benda dalam tempo selambat – lambatnya 2 x 24 jam pada hari kerja
Bank apabila di kota Jakarta, dan 3 x 24 jam pada hari kerja bank
apabila di luar kota Jakarta.
SERAH-TERIMA
BENDA
(Serah terima benda
dilakukan setelah pembayaran selesai dan lunas oleh buyer)
Begitu
hasil pengetesan dinyatakan sah lulus oleh tester, maka tester / Pihak
Buyer dengan disaksikan oleh para saksi kedua belah pihak, memasukkan
benda tersebut
kedalam suatu wadah yang telah
dipersiapkan sebelumnya oleh Pihak Buyer dan di segel. Wadah yang telah
di segel yang berisi benda yang sudah lulus tes tersebut diberikan lagi
kepada Pihak Pemilik benda, dan secara bersama-sama berangkat ke Bank
untuk melakukan pembayaran.
Setelah
Kedua Belah Pihak tiba di Bank, wadah tempat benda dibuka kembali dan (benda masih ada, masih utuh
seperti semula, tidak berubah warna, bentuk, berat maupun jumlahnya), maka
pembayaran dilakukan. Dan sambil menunggu selesainya pelunasan
pembayaran, benda di simpan sementara di Bank (Safety box Bank) dimana
nantinya akan di ikuti Berita Acara Serah Terima yang di saksikan
notaris.
Akan tetapi sebaliknya, apabila wadah benda di buka pada saat setelah tiba di Bank (benda hilang/raib atau tidak utuh seperti semula, berubah bentuk, berat, letak
posisi serta jumlahnya), maka transaksi dinyatakan gagal/gugur.
Demikian disampaikan untuk diketahui. "Sukses bersama"
KETERANGAN :
Khusus
Pedang Samurai sponsor kami siap mendanai penggeseran bendanya ke
Jakarta dgn catatan harus lulus pengetesan oleh beliau terlebih
dahulu. Silahkan hub telepon dibawah.
(Bpk Maju H.) Telepon nomor :
Simpati (0813.820.30.000) &
XL (08.77777.83018) PIN : 274BA247
KETERANGAN : Mohon
maaf sebelumnya, adalah lebih baik untuk tidak menghubungi kami
apabila tidak dapat mengikuti segala petunjuk yang sudah dijelaskan dlm
blog ini.
Salam hormat,
Maju H.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------