PROSES TRANSAKSI

=======   P R O S E S   T R A N S A K S I   =======
  

KONSULTASI PRA KERJASAMA
Keterbukaan adalah sesuatu yang mutlak menjalankan bisnis di sini. Untuk itu kami sangat senang apabila ada yang datang konsultasi terlebih dahulu sebelumnya untuk mengetahui lebih jelasnya cara transaksi, pengetesan benda dan juga tips tips yang akan kami berikan nantinya  sebagai  dukungan  membuka  jalan  keberhasilan. Kami  tunggu  kedatangannya.

2 (DUA) CARA PELAKSANAAN TRANSAKSI :

1.  PENGETESAN DAN TRANSAKSI DILAKSANAKAN
     DI ALAMAT BUYER  (MENDATANGI  BUYER) 
Paling lambat 2(dua) hari sebelum hari dan tanggal pengetesan yang telah anda rencanakan, pemilik / kuasa pemilik benda dengan  ditemani maksimal 3(tiga) orang dan minimal 2(dua) orang datang ke alamat kami MitRAPP di Jakarta dengan membawa  uang  administrasi untuk  kemudian bersama-sama ke tempat buyer melakukan pendaftaran / booking  waktu. 

Setelah tiba ditempat buyer, pemilik / kuasa pemilik benda menjelaskan kriteria benda seperti : jenis, bentuk dan ukuran, warna, dll (Karena akan dituangkan dalam MoU) dan kemudian menyerahkan uang administrasi. Kurang lebih 1 jam pendaftaran selesai, yaitu setelah proses pencetakan dan penanda-tanganan MoU (1 set diberikan kepada pemilik / kuasa  pemilik  dan  1 set  lagi  untuk  buyer). Selesai disini dan pulang ke tempat masing2.

Tiba pada waktu pengetesan sesuai dengan hari, tanggal dan jam yang sudah ditetapkan, pemilik / kuasa pemilik benda (sesuai dengan team pada saat pendaftaran), datang ke alamat kami MitRAPP dengan membawa benda  yang  akan di acarakan beserta MoU nya.

Setelah tiba di tempat buyer, MoU dari masing-masing pihak saling dicocokkan / disesuaikan.  Dan apabila kedapatan cocok / sesuai, maka dilanjutkan  dengan  pengetesan.

2.  PENGETESAN DAN TRANSAKSI DILAKSANAKAN
 DILOKASI BENDA  (MENGUNDANG  BUYER)
Paling lambat 5(lima) hari sebelum hari dan tanggal pengetesan yang anda rencanakan, pemilik / kuasa pemilik benda dengan ditemani maksimal 3(tiga) orang dan minimal 2(dua) orang, datang ke alamat kami MitRAPP di Jakarta dengan  membawa  uang  undangan untuk  kemudian bersama-sama ke tempat buyer melakukan pendaftaran / booking  waktu.

Tiba ditempat buyer, menjelaskan kriteria benda seperti : jenis benda, bentuk dan ukuran, perkiraan besarnya / beratnya, warna, keampuhannya, dan lain-lain (Karena akan dituangkan dalam MoU) dan kemudian menyerahkan uang undangan. Kurang lebih 1(satu) jam pendaftaran selesai, yaitu setelah proses pencetakan dan penanda tanganan MoU selesai dilaksanakan (1 set diberikan kepada pemilik / kuasa pemilik  sebagai  pengundang dan 1 set lagi untuk buyer).  Selesai  sampai disini  dan  pulang  ke tempat  masing-masing.

Tiba pada waktu pengetesan sesuai dengan hari, tanggal, jam dan di alamat sebagaimana yang telah ditetapkan, semua pihak sudah hadir dan pemilik / kuasa pemilik benda harus menunjukkan MoU miliknya untuk dicocokkan / disesuaikan dengan MoU milik buyer, dan apabila  kedapatan  cocok / sesuai,  maka  dilanjutkan  dengan  pelaksanaan  pengetesan.

HASIL PENGETESAN DARI  KEDUA  PROSES DIATAS
* Baik angka (1) dan angka (2) diatas, apabila hasil pengetesan kedapatan lulus, maka saat itu juga dan ditempat itu juga, buyer akan memberikan bonus (diluar uang balas jasa) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tunai dan selanjutnya berangkat ke Bank untuk  pelunasan  uang  balas  jasa  dan  di ikuti  serah  terima  benda  dihadapan  notaris.

** Sebaliknya, apabila dari hasil pengetesan kedapatan tidak lulus, maka transaksi akan gugur, dan uang administrasi dan atau uang undangan mutlak menjadi milik buyer.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------


TATA-CARA PEMBAYARAN  DAN  SERAH-TERIMA BENDA

TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran di lakukan secara tunai / online oleh Pihak buyer ke Pemilik / kuasa jual benda yang sudah tercantum di PRA MoU (Memorandum Of Understanding)  dari Data Account Bank dengan sistem OVER BOOKING / M - BANKING ke rekening pemilik / kuasa jual benda dalam tempo selambat – lambatnya 2 x 24 jam pada hari kerja Bank apabila di kota Jakarta, dan 3 x 24 jam pada hari kerja bank apabila di luar kota Jakarta

SERAH-TERIMA BENDA
(Serah terima benda dilakukan setelah pembayaran selesai dan lunas oleh buyer)
Begitu hasil pengetesan dinyatakan sah lulus oleh tester, maka tester / Pihak Buyer dengan disaksikan oleh para saksi kedua belah pihak, memasukkan benda tersebut kedalam suatu wadah yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Pihak Buyer dan di segel. Wadah yang telah di segel yang berisi benda yang sudah lulus tes tersebut diberikan lagi kepada Pihak Pemilik benda, dan secara bersama-sama berangkat ke Bank untuk melakukan pembayaran.

Setelah Kedua Belah Pihak tiba di Bank, wadah tempat benda dibuka kembali dan (benda masih ada, masih utuh seperti semula, tidak berubah warna, bentuk, berat maupun jumlahnya), maka pembayaran dilakukan. Dan sambil menunggu selesainya pelunasan pembayaran, benda di simpan sementara di Bank (Safety box Bank) dimana nantinya akan di ikuti Berita Acara Serah Terima yang di saksikan notaris.

Akan tetapi sebaliknya, apabila wadah benda di buka pada saat setelah tiba di Bank (benda hilang/raib atau tidak utuh seperti semula, berubah bentuk, berat, letak posisi serta jumlahnya), maka transaksi dinyatakan gagal/gugur.

Demikian disampaikan untuk diketahui.   "Sukses bersama" 

KETERANGAN :
Khusus Pedang Samurai sponsor kami siap mendanai penggeseran bendanya ke Jakarta dgn catatan harus lulus pengetesan oleh beliau terlebih dahulu.   Silahkan hub telepon dibawah.

(Bpk  Maju H.)    Telepon nomor : 
Simpati  (0813.820.30.000)   &   
XL  (08.77777.83018)  PIN : 274BA247
KETERANGAN : Mohon maaf sebelumnya, adalah lebih baik untuk tidak menghubungi kami apabila tidak dapat mengikuti segala petunjuk yang sudah dijelaskan dlm blog ini.

Salam hormat,
Maju  H.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------