SURAT PERJANJIAN
HIBAH BENDA ANTI CUKUR
( Memorandum of Understanding )
__________________________________________________________________________________
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
TEAM MitRAPP
Pekerjaan : -
Alamat :
-
No. K T P : -
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil pemilik dan penghibah / penjual benda ANTI CUKUR, selanjutnya
disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
B U Y E R
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak sebagai penguji ( tester ) dan penerima hibah / pembeli benda ANTI CUKUR,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama
dengan kemauannya sendiri datang kepada pihak
kedua untuk menghibahkan / menjual suatu benda yang menurut pihak pertama
berkemampuan ANTI CUKUR dan dengan hati yang tulus ikhlas
tanpa ada paksaan dari pihak manapun, pihak pertama mengacarakan
benda ANTI CUKUR yang dimilikinya kepada pihak kedua
untuk dilakukan pengetesan / pengujiandalam suatu transaksi jual
beli. Dan kedua belah pihak telah sepakat dan saling terikat baik dalam
hal pelaksanaan transaksi jual beli benda ANTI CUKUR yang
diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
DATA DAN
KEISTIMEWAAN / PENGETESAN
1.
DATA BENDA ANTI CUKUR
Bentuk apapun berasal
dari manapun dan siapa saja yang membawa /menghibahkan walauorang
tersebut dikenal sebelumnya oleh pihak
kedua.
Benda / Jenis Barang
Jenis : Mustika Mirah Delima
Bentuk : Oval (sebesar biji kacang kedelai)
Berat : -
Warna : Mirah Delima
2.
KEISTIMEWAAN / PENGETESAN
Bila
seseorang memegang benda AC ( anti cukur ) tersebut diatas
dan beberapa helai rambut kepalanya dipotong dengan silet yang
masih baru dan tajam oleh pihak kedua sebanyak 3X (tiga
kali) berturut-turut, maka rambut tidak putus sehelai pun,
dan apabila tidak memegang benda AC (anti cukur) tersebut,
maka rambut kepala yang dipotong harus putus.
PASAL 2
H A R G A
Pihak pertama menetapkan
harga / hibah mas kawin benda ANTI
CUKUR yang dimilikinya
sesuai pasal 1 tersebut sebesar Rp. 200.000.000.000,- ( dua ratus miyar rupiah ) dan Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) sebagai uang keseriusan / bonus /
uang tunggu (di luar mahar) dan kedua belah pihak telah sepakat dan
menerima dgn hati tulus ikhlas.
PASAL 3
TATA
CARA PENGETESAN
1. Pengetesan dilakukan
sebanyak 3X (tiga kali) berturut-turut
langsung secara fisik oleh pihak kedua yg disaksikan minimal oleh 3(tiga) orang. Bila dalam pengetesan yang dilakukan terhadap
benda ANTI CUKUR
tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (2) diatas, maka benda ANTI CUKUR dinyatakan LULUS PENGETESAN.
2. Bila dalam pengetesan awal
benda ANTI CUKUR yang dilakukan
oleh pihak kedua sesuai pasal 1 diatas
tidak kena rambut / pihak kedua mental, maka pada
saat itu benda ANTI CUKUR dinyatakan LULUS PENGETESAN. Atau bila pengetesan awal kena
rambut dan tidak putus sedangkan yang kedua
atau ketiga tidak kena rambut / pihak kedua mental,
benda ANTI CUKUR
dinyatakan LULUS PENGETESAN.
PASAL 4
PELAKSANAAN
PENGETESAN
Sebagai administrasi
pengetesan benda ANTI CUKUR dan Booking waktu pihak kedua dalam acara pelaksa
naan pengetesan yang diatur sebagai
berikut :
a.
Pengetesan dilaksanakan dikediaman pihak
kedua, dana booking waktu atau administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).
b.
Apabila pihak kedua diundang
ketempat pihak pertama, dana undangan booking waktu sebesar
Rp...................................................
Dana administrasi pengetesan / booking waktu diserahkan /
disetorkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maksimal 2 (dua)
hari sebelum hari pengetesan. Dan kedua belah
pihak telah sepakat bahwa dana/uang yang telah diserahkan /disetorkan
oleh pihak pertama kepada pihak kedua mutlak untuk pihak kedua dan
tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
2. Waktu Pelaksanaan Pengetesan
Kedua belah pihak sepakat melaksanakan acara pengetesan pada :
Hari / tanggal
: Rabu, 26 Mei 2010
P u k u l :
08.00 WIB
T e m p a t :
Kediaman pihak kedua
PASAL 5
TATA CARA PEMBAYARAN
1.
Penyerahan mahar /
mas kawin dilakukan dengan CASH / TUNAI
oleh pihak kedua secara Over Booking kepada pihak pertama pada waktu
bersamaan dengan waktu pengetesan. Jika Bank sudah tutup. proses Over Booking dilakukan pada hari berikutnya.
2. Ketika hasil pengetesan yang
dilakukan langsung secara fisik oleh pihak kedua
terhadap benda ANTI CUKUR dinyatakan
LULUS sesuai pasal 3(tiga), maka
pihak pertama dengan disaksikan para saksi, memasukkan /
memindahkan benda ANTI CUKUR kedalam wadah yang
telah disiapkan oleh pihak kedua. Setelah itu, pihak kedua segera
memberikan uang tunggu / keseriusan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara cash / tunai
dan segera melaksanakan Over Booking secara keseluruhan kepada pihak
pertama.
3. Jika kemudian wadah dibuka dan
ternyata benda ANTI CUKUR
yang telah dimasukkan kedalam wadah tersebut
hilang, berubah warna, bentuk dan ukuran / tidak
ampuh seperti semula, benda ANTI CUKUR
tetap dibayar sesuai pasal 2. Namun jika benda ANTI CUKUR belum dimasukkan kedalam wadah yang telah
disiapkan/ditentukan oleh pihak kedua hilang / berubah warna,
bentuk dan ukuran / tidak ampuh seperti
semula, maka transaksi serah terima benda ANTI CUKUR dinyatakan BATAL.
PASAL 6
SERAH
TERIMA
Pemindahan hak milik benda ANTI CUKUR dari pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan di Bank,
yaitu saat pembayaran cash secara Over Booking dinyatakan selesai oleh pihak
terkait atau Bank serta diiringi Berita Acara Serah terima benda ANTI CUKUR, disaksikan oleh NOTARIS.
PASAL 7
SANKSI-SANKSI
1.
Pihak kedua
bersedia diklaim sebesar 20% dari nilai mahar apabila benda ANTI CUKUR telah dinyatakan lulus namun pihak kedua tidak dapat mewujudkan
secara lunas pembayaran maharnya seperti yang telah diatur
dalam pasal 2 dan pasal 5, dan benda ANTI CUKUR tetap dimiliki pihak pertama.
2.
Apabila klaim
tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak kedua, pihak pertama dapat melaporkan
pihak kedua kepada pihak berwajib untuk dituntut secara hukum
sebagai tindak pidana penipuan atas ketidak sanggupan pihak kedua
terhadap pihak pertama.
3.
Pihak kedua tidak
dapat dituntut dengan alasan apapun mengenai keberadaan / kebenaran jumlah uang
/nilai harga sesuai yang tertera pada pasal 2 diatas
sebelum benda ANTI CUKUR lulus pengetesan
(sesuai pasal 1 ayat 2 dan pasal 3), serta dimasukkan kedalam wadah
(kotak) yang sudah disiapkan oleh pihak kedua.
4.
Apabila
terdapat kerugian dalam proses transaksi ini, baik secara materiil maupun
inmateriil, maka segala beban biaya / kerugian yang terjadi selama proses serah
terima atas benda tersebut, menjadi beban / kerugian pihak pertama /
penjual / penghibah selaku wakil pemilik barang.
PASAL 8
P
E N U T U P
Apabila dikemudian hari masih ada
hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, sehingga
dirasa perlu untuk penunjang, maka kedua belah pihak mengadakan
musyawarah penambahan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi ini, dan
menuangkannya dalam satu Addendum. Addendum tidak dapat dipisahkan dari
perjanjian ini.
Perjanjian ini mengikat kedua
belah pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta dibubuhi
tanda tangan diatas materai yang berlaku oleh kedua belah pihak
dan para saksi. Tanda tangan pihak pertama
diatas materai untuk pihak kedua, dan begitu juga
sebaliknya. Kedua belah pihak menandatangani surat
perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tak ada unsur
paksaan dari pihak manapun.
Hasil pengetesan dibawah diisi oleh pihak kedua dan yang menjadi
acuan adalah lembar yang dipegangoleh pihak kedua.
..................................................................................................................... Dibuat di
: Jakarta
..................................................................................................................... Pada
tanggal : 25/05/2010
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
HASIL PENGETESAN :
LULUS / TIDAK
LULUS
SAKSI-SAKSI
1. ……………………… 2. ..........................
3. .......................... 4. ..........................
=================================================================================
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Benda / Jenis Barang
Jenis : Bambu Petuk
Jumlah : 1(satu) buah
Warna : Krem
Panjang : 4,2 cm
PASAL 3
Apabila dikemudian hari masih ada hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, sehingga dirasa perlu untuk penunjang, maka kedua belah pihak mengadakan musyawarah penambahan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi ini, dan menuangkannya dalam satu Addendum. Addendum tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
( TEAM
MiTRAPP )
( TEAM BUYER )
1. ……………………… 2. ..........................
3. .......................... 4. ..........................
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI BENDA BAMBU PETUK
( Memorandum of Understanding )
__________________________________________________________________________________
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
TEAM MitRAPP
Pekerjaan : -
Alamat :
-
No. K T P : -
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil pemilik dan penghibah / penjual benda BAMBU PETUK, selanjutnya
disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
B U Y E R
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak sebagai penguji ( tester ) dan penerima hibah / pembeli benda BAMBU PETUK,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama
dengan kemauannya sendiri datang kepada pihak
kedua untuk menghibahkan / menjual suatu benda yang menurut pihak pertama
beRUPA BAMBU PETUK dan dengan hati yang tulus ikhlas
tanpa ada paksaan dari pihak manapun, pihak pertama mengacarakan benda BAMBU PETUK yang dimilikinya kepada pihak kedua
untuk dilakukan pengetesan / pengujian dalam suatu transaksi jual
beli. Dan kedua belah pihak telah sepakat dan saling terikat baik dalam
hal pelaksanaan transaksi jual beli benda BAMBU PETUK yang
diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
DATA DAN
KEISTIMEWAAN
1.
DATA BENDA BAMBU PETUK
Bentuk apapun berasal
dari manapun dan siapa saja yang membawa /menghibahkan walau orang
tersebut dikenal sebelumnya oleh pihak
kedua.
Benda / Jenis Barang
Jenis : Bambu Petuk
Jumlah : 1(satu) buah
Warna : Krem
Panjang : 4,2 cm
2. KEISTIMEWAAN
Bambu
memiliki keistimewaan tunasnya / mata saling berhadapan (batang tunas
yg satu dengan yang lainnya berhadapan / arah batang tunas
berlawanan satu ke atas dan yang satunya ke bawah, alis / garis di
belakang tunas / mata, saling berhadapan antara alis yang dibawah dengan
alis yang diatas dan kondisi bambu masih alami mulus tidak ada cacat
sedikitpun dan masih terdapat kulit), maka bambu ini disebut BAMBU PETUK.
3. PENGETESAN
Bambu
petuk diperiksa fisiknya secara teliti oleh pihak kedua. Dalam
melakukan pengetesan pihak kedua harus bebas dari intervensi / tekanan
dari pihak manapun dan hasil pengetesan / penelitian pihak kedua tidak
dapat di ganggu gugat oleh siapapun, dan pihak kedua tidak dapat
dituntut dengan alasan apapun mengenai hasil pengetesan yang
dilakukannya.
Apabila
bambu petuk setelah diperiksa oleh pihak kedua telah benar-benar
memenuhi ciri-ciri / kriteria keistimewaan tersebut diatas dan tidak ada
rekayasa sedikitpun, maka bambu petuk fisik tersebut dinyatakan LULUS PENGETESAN.
PASAL 2
H A R G A
Pihak pertama menetapkan harga / hibah mas kawin benda BAMBU PETUK yang dimilikinya sesuai pasal 1 tersebut diatas sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dan Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sebagai uang keseriusan / bonus / uang tunggu
(diluar mahar) dan kedua belah pihak telah sepakat dan menerima dengan
hati tulus ikhlas.
PELAKSANAAN PENGETESAN
1. Dana Administrasi pengetesan / Booking waktu
Sebagai administrasi
pengetesan benda BAMBU PETUK dan Booking waktu pihak kedua dalam acara pelaksa
naan pengetesan yang diatur sebagai
berikut :
a. Pengetesan dilaksanakan dikediaman pihak kedua, dana booking waktu atau administrasi sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
b. Apabila pihak kedua diundang
ketempat pihak pertama, dana undangan booking waktu sebesar
Rp...................................................
Rp...................................................
Dana administrasi pengetesan / booking waktu diserahkan /
disetorkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maksimal 2 (dua)
hari sebelum hari pengetesan. Dan kedua belah
pihak telah sepakat bahwa dana/uang yang telah diserahkan /disetorkan
oleh pihak pertama kepada pihak kedua mutlak untuk pihak kedua dan
tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
2.
Waktu Pelaksanaan Pengetesan
Kedua belah pihak sepakat melaksanakan acara pengetesan pada :
Hari / tanggal
: Jum'at, 11 Maret 2011
P u k u l :
09.00 WIB
T e m p a t :
Kediaman pihak kedua
PASAL 4
TATA CARA PEMBAYARAN
1.
Penyerahan mahar /
mas kawin dilakukan dengan CASH / TUNAI
oleh pihak kedua secara Over Booking kepada pihak pertama pada waktu
bersamaan dengan waktu pengetesan. Jika Bank sudah tutup, proses
Over Booking dilakukan pada hari berikutnya.
Over Booking dilakukan pada hari berikutnya.
2. Ketika hasil pengetesan yang
dilakukan langsung secara fisik oleh pihak kedua
terhadap benda BAMBU PETUK dinyatakan
LULUS sesuai pasal 1, maka
pihak pertama dengan disaksikan para saksi, memasukkan /
memindahkan benda BAMBU PETUK kedalam wadah yang
telah disiapkan oleh pihak kedua. Setelah itu, pihak kedua segera
memberikan uang tunggu / keseriusan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara cash / tunai
dan segera melaksanakan Over Booking secara keseluruhan kepada pihak
pertama.
3. Jika kemudian wadah dibuka dan
ternyata benda ABAMBU PETUK
yang telah dimasukkan kedalam wadah tersebut
hilang, berubah warna, bentuk dan ukuran, maka benda BAMBU PETUK
tetap dibayar sesuai pasal 2. Namun jika benda BAMBU PETUK belum dimasukkan kedalam wadah yang telah
disiapkan/ditentukan oleh pihak kedua hilang / berubah warna,
bentuk dan ukuran / tidak ampuh seperti
semula, maka transaksi serah terima benda BAMBU PETUK dinyatakan BATAL.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI
1.
Pihak kedua
bersedia diklaim sebesar 20% dari nilai mahar apabila benda BAMBU PETUK telah dinyatakan lulus namun pihak kedua tidak dapat mewujudkan
secara lunas pembayaran maharnya seperti yang telah diatur
dalam pasal 2 dan pasal 4, dan benda BAMBU PETUK tetap dimiliki pihak pertama.
2. Apabila klaim
tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak kedua, pihak pertama dapat melaporkan
pihak kedua kepada pihak berwajib untuk dituntut secara hukum
sebagai tindak pidana penipuan atas ketidak sanggupan pihak kedua
terhadap pihak pertama.
3.
Apabila
terdapat kerugian dalam proses transaksi ini, baik secara materiil maupun
inmateriil, maka
segala beban biaya / kerugian yang terjadi selama proses serah
terima atas benda tersebut, menjadi
beban / kerugian pihak pertama /
penjual / penghibah selaku wakil pemilik barang.
PASAL 6
P
E N U T U P
Pemindahan hak milik benda BAMBU PETUK dari pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan di Bank,
yaitu saat pembayaran cash secara Over Booking dinyatakan selesai oleh pihak
terkait atau Bank serta diiringi Berita Acara Serah terima benda BAMBU PETUK, disaksikan oleh NOTARIS.
PASAL 7
P E N U T U P
Apabila dikemudian hari masih ada hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, sehingga dirasa perlu untuk penunjang, maka kedua belah pihak mengadakan musyawarah penambahan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi ini, dan menuangkannya dalam satu Addendum. Addendum tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini mengikat kedua
belah pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta dibubuhi
tanda tangan diatas materai yang berlaku oleh kedua belah pihak
dan para saksi. Tanda tangan pihak pertama
diatas materai untuk pihak kedua, dan begitu juga
sebaliknya. Kedua belah pihak menandatangani surat
perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tak ada unsur
paksaan dari pihak manapun.
Hasil pengetesan dibawah diisi oleh pihak kedua dan yang menjadi
acuan adalah lembar yang dipegangoleh pihak kedua.
..................................................................................................................... Dibuat di
: Jakarta
..................................................................................................................... Pada
tanggal : 25/05/2010
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
HASIL PENGETESAN :
LULUS / TIDAK
LULUS
SAKSI-SAKSI
1. ……………………… 2. ..........................
3. .......................... 4. ..........................
=================================================================================
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SAKSI-SAKSI
1. ……………………… 2. ..........................
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK
( Memorandum of Understanding )
__________________________________________________
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
TEAM MitRAPP
Pekerjaan :
-
Alamat : -
No. K T P : -
Dalam hal ini bertindak sebagai
wakil pemilik dan penghibah / penjual benda
AYAM HITAM /
CIMANI SECARA FISIK, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
B U Y E R
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak sebagai
penguji ( tester ) dan pembeli benda AYAM HITAM / CIMANI
SECARA FISIK, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama
dengan kemauannya sendiri datang kepada pihak
kedua untuk menghibahkan / menjual suatu benda yang menurut pihak pertama
berupa AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK dan dengan hati yang
tulus ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun, pihak pertama
mengacarakan benda AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK yang
dimilikinya kepada pihak kedua untuk dilakukan pengetesan /
pengujiandalam suatu transaksi jual beli. Dan kedua belah pihak
telah sepakat dan saling terikat baik dalam hal pelaksanaan transaksi jual beli
benda AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK yang diatur dalam pasal-pasal
sebagai berikut :
PASAL 1
DATA DAN
KEISTIMEWAAN
1.
DATA AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK
Bentuk apapun berasal
dari manapun dan siapa saja yang membawa /menghibahkan walau orang
tersebut dikenal sebelumnya oleh pihak
kedua.
2. KEISTIMEWAAN / PENGETESAN
Seekor ayam yang memiliki seluruh bagian tubuhnya dari ujung jengger samapai ujung kuku berwarna hitam pekat baik diluar tubuh ( bulu, seluruh kulit, kaki, kuku, jengger, mata ) ataupun didalam tubuhnya ( didalam mulut, kerongkongan, lidah, daging ) disebut AYAM CEMANI SECARA FISIK. Pengetesan ayam diperiksa secara teliti seluruh bagian tubuhnya baik dari luar maupun didalam tubuhnya. Apabila benar-benar hitam pekat secara keseluruhan, maka ayam cimani tersebut LULUS PENGETESAN.
PASAL 2
H A R G A
Pihak pertama menetapkan harga / hibah mas kawin benda AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK yang dimilikinya sesuai pasal 1 tersebut diatas sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sebagai uang keseriusan / bonus / uang tunggu
(diluar mahar) dan kedua belah pihak telah sepakat dan menerima dengan
hati tulus ikhlas.
PASAL 3
TATA CARA PEMBAYARAN
1.
Pembayaran dilakukan dengan CASH / TUNAI
oleh pihak kedua secara Over Booking kepada pihak pertama pada waktu
bersamaan dengan waktu pengetesan. Jika Bank sudah tutup, proses Over Booking dilakukan pada hari berikutnya.
2. Ketika hasil pengetesan yang
dilakukan langsung secara fisik oleh pihak kedua
terhadap AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK dinyatakan
LULUS sesuai pasal 1 ayat (2), maka
pihak pertama dengan disaksikan para saksi, menyerahkan AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK kepada pihak kedua. Setelah itu, pihak kedua segera
memberikan uang tunggu / keseriusan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara cash / tunai
dan segera melaksanakan Over Booking secara keseluruhan kepada pihak
pertama.
PASAL 4
TATA CARA PENGETESAN DAN SANKSI-SANKSI
A. PENGETESAN
Pengetesan dilakukan langsung secara fisik oleh pihak kedua yang disaksikan minimal 3(tiga) orang saksi. Bila dalam pengetesan AYAM CIMANI SECARA FISIK tersebut benar-benar sesuai pasal 1 ayat (2), maka AYAM CIMANI SECARA FISIK dinyatakan LULUS PENGETESAN.
B. SANKSI-SANKSI
1. Pihak kedua bersedia diklaim sebesar 20% dari harga transaksi apabila AYAM HITAM / CIMANI SECARA
FISIK telah dinyatakan lulus namun pihak kedua tidak dapat mewujudkan secara lunas pembayarannya
dimana tidak sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3, dan AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK tetap dimiliki
pihak pertama.
2. Apabila klaim
tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak kedua, pihak pertama dapat melaporkan
pihak kedua kepada pihak berwajib untuk dituntut secara hukum
sebagai tindak pidana penipuan atas ketidak sanggupan pihak kedua
terhadap pihak pertama.
3.
Apabila terdapat kerugian dalam proses transaksi ini, baik secara materiil maupun
inmateriil, maka
segala beban biaya / kerugian yang terjadi selama proses serah terima atas benda tersebut, menjadi
beban / kerugian pihak pertama /
penjual / penghibah selaku wakil pemilik barang.
PASAL 5
PELAKSANAAN PENGETESAN
1. Dana Administrasi pengetesan / Booking waktu
Sebagai administrasi
pengetesan benda AYAM HITAM / CIMANI SECARA FISIK dan Booking waktu pihak
kedua dalam acara pelaksanaan pengetesan yang diatur sebagai berikut :
kedua dalam acara pelaksanaan pengetesan yang diatur sebagai berikut :
a. Pengetesan dilaksanakan dikediaman pihak kedua, dana booking waktu atau administrasi
sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
b. Apabila pihak kedua diundang
ketempat pihak pertama, dana undangan booking waktu
sebesar Rp...................................................
sebesar Rp...................................................
Dana administrasi pengetesan / booking waktu diserahkan /
disetorkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maksimal 2 (dua)
hari sebelum hari pengetesan. Dan kedua belah
pihak telah sepakat bahwa dana/uang yang telah diserahkan /disetorkan
oleh pihak pertama kepada pihak kedua mutlak untuk pihak kedua dan
tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
2.
Waktu Pelaksanaan Pengetesan
Kedua belah pihak sepakat melaksanakan acara pengetesan pada :
Hari / tanggal
: Selasa, 08 Maret 2011
P u k u l :
09.30 WIB
T e m p a t :
Kediaman pihak kedua
PASAL 6
SERAH
TERIMA
Pemindahan hak milik AYAM HITAM /
CIMANI SECARA FISIK dari pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan di
bank, yaitu pada saat pembayaran cash secara Over Booking dinyatakan selesai
oleh pihak terkait atau bank serta diiringi berita acara serah terima AYAM
HITAM / CIMANI SECARA FISIK.
PASAL
7
P E N U
T U P
Apabila dikemudian hari masih ada
hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, sehingga
dirasa perlu untuk penunjang, maka kedua belah pihak mengadakan
musyawarah penambahan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi ini, dan
menuangkannya dalam satu Addendum. Addendum tidak dapat dipisahkan dari
perjanjian ini.
Surat Perjanjian ini berlaku dan
mengikat kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama, dibubuhi materai yang
cukup dan ditandatangani oleh kedua belah dan para
saksi.
Kedua belah pihak beserta para
saksi-saksinya menandatangani Surat Perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani
/ rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain.
Hasil pengetesan dibawah diisi oleh
pihak kedua dan yang menjadi acuan adalah lembar yang dipegang
oleh pihak kedua.
.................................................................................................................. Dibuat di : Jakarta
.................................................................................................................. Pada tanggal : 08/03/2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( TEAM MiTRAPP )
( TEAM BUYER )
HASIL PENGETESAN
: LULUS
/ TIDAK
LULUS
SAKSI-SAKSI
1. ……………………… 2. ..........................
3.
..........................
4. ..........................
=================================================================================